”Ini adalah pesan yang sangat jelas dari negara. Negara tidak hanya mengakui zakat sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai instrumen sosial ekonomi yang penting bagi pembangunan bangsa,” ujar Adityawarman.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan peluang besar bagi dunia usaha untuk menunaikan zakat secara lebih sistematis, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Mengingat keterbatasan anggaran daerah (APBD), politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan bahwa kekuatan filantropi Islam seperti zakat, infak, dan sedekah sangat dibutuhkan untuk melengkapi peran pemerintah dalam menjangkau kebutuhan warga yang belum terakomodasi.
”DPRD Kota Bogor tentu memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan pengelolaan zakat oleh BAZNAS. Kami berharap BAZNAS Kota Bogor terus meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas agar kepercayaan dunia usaha semakin meningkat,” tuturnya.








