Warga Diminta Untuk Belanja ke Pasar Gembrong Sukasari dan Pasar Jambu Dua

Walikota Bogor

Beberapa lapak baru yang didirikan oleh para pedagang kembali dibongkar dan ditindak tegas dengan sanksi denda menggunakan tindak pidana ringan (tipiring). Pedagang yang berjualan di dalam ruko namun menggunakan pedestrian pun ditindak tegas.

Baca Juga  Anggota PWI yang Rangkap sebagai PNS/ASN Harus Mundur

Pos terkait