Beberapa lapak baru yang didirikan oleh para pedagang kembali dibongkar dan ditindak tegas dengan sanksi denda menggunakan tindak pidana ringan (tipiring). Pedagang yang berjualan di dalam ruko namun menggunakan pedestrian pun ditindak tegas.
Warga Diminta Untuk Belanja ke Pasar Gembrong Sukasari dan Pasar Jambu Dua








