Sebagai bentuk komitmen, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Kebijakan tersebut mendorong pemanfaatan sampah menjadi energi listrik, bioenergi, maupun bahan bakar terbarukan lainnya, sekaligus mengurangi volume sampah secara signifikan.
Denny Mulyadi mengungkapkan, saat ini timbulan sampah di Kota Bogor mencapai sekitar 750 ton per hari dan diproyeksikan meningkat menjadi 785,8 ton per hari dalam tiga tahun ke depan, serta mencapai 855,69 ton per hari dalam sepuluh tahun ke depan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan sampah tidak dapat lagi mengandalkan metode konvensional seperti tempat pembuangan akhir (TPA), mengingat keterbatasan lahan. Oleh karena itu, diperlukan inovasi teknologi yang lebih modern, efektif, dan ramah lingkungan.








