Ia mengatakan pemerintah berkomitmen menciptakan keseimbangan antara kemajuan teknologi dan keberlanjutan industri media. Untuk itu, regulasi yang kuat diperlukan agar karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum sekaligus nilai ekonomi yang jelas.
Dalam pertemuan tersebut, Supratman mengaku telah menerima berbagai masukan dari perwakilan insan pers terkait perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta. Ia menyebut dialog dengan para pemangku kepentingan akan terus dilakukan guna merumuskan norma yang tepat.
“Kami akan mengundang secara formal untuk berdialog dan merumuskan norma agar karya jurnalistik bisa masuk dalam Undang-Undang Hak Cipta,” katanya.
Supratman juga menegaskan bahwa pembahasan hak cipta tidak hanya menyangkut industri pers, tetapi juga sektor lain seperti musik dan karya kreatif lainnya. Meski demikian, ia memastikan perhatian terhadap perlindungan karya jurnalistik menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut.








