Rapat Paripurna DPRD, Dedie Rachim Sampaikan Penguatan Struktur Perangkat Daerah

Perangkat

Selain itu, Dedie Rachim juga menyinggung perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, khususnya terkait rencana pembentukan regulasi baru di bidang pemerintahan digital.

Menurutnya, perubahan substansi yang signifikan serta perkembangan paradigma dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi pemerintahan digital menjadi dasar perlunya penyusunan peraturan daerah yang baru.

“Perubahan yang bersifat fundamental tersebut tidak lagi tepat dilakukan melalui mekanisme perubahan perda, melainkan harus ditempuh melalui pembentukan peraturan daerah yang baru,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menyampaikan bahwa terdapat tiga agenda utama yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut, yaitu perubahan Propemperda Tahun 2026, perubahan perda tentang OPD, serta LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2025.

Baca Juga  DK PWI Apresiasi Keputusan Pengurus PWI Pusat Menganulir Anugerah Untuk Walikota Bekasi

Ia menambahkan bahwa DPRD juga telah menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap LKPJ sebagai bahan evaluasi dan perbaikan bagi pelaksanaan program di tahun mendatang.

Pos terkait