Tinjau Hari Pertama WFH, Bima Arya Apresiasi Pemkot Bogor

Bogor

Ia melanjutkan, jika ada ASN yang melanggar ketentuan WFH, maka akan dikenakan sanksi berupa pengurangan tunjangan kinerja.

Setelah pelaksanaan WFH berjalan satu bulan, kepala daerah akan melakukan evaluasi sejauh mana kinerja tetap terpenuhi.

“Dan kami melihat bahwa WFH ini harus didampingi dan diimbangi dengan perangkat teknologi sistem pemantauan yang mumpuni,” ucapnya.

Sementara itu, bagi ASN yang masih melakukan Work From Office (WFO), pihaknya meminta untuk memaksimalkan penggunaan transportasi publik sebagai bentuk efisiensi, atau menggunakan sepeda dan kendaraan listrik.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan bahwa WFH di Kota Bogor dilaksanakan untuk level eselon III ke bawah, dengan persentase 9 persen atau sebanyak 1.054 dari total keseluruhan ASN.

Baca Juga  Cegah Stunting, 80 Ibu Hamil di KBB Jalani USG Gratis

Pos terkait