Terkait afirmasi, ditemukan fakta adanya sekitar 87.000 jiwa (8 persen warga Kota Bogor) yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun belum memiliki status desil.
“Solusinya, jika siswa tidak memiliki desil, mereka bisa mengajukan ground check ke Dinsos. Petugas akan memverifikasi langsung ke lapangan untuk menerbitkan surat keterangan desil sebagai syarat jalur afirmasi,” paparnya.
Mengenai jalur domisili, Subhan menegaskan sistem koordinat tahun ini akan lebih presisi. Jarak antara titik rumah ke sekolah akan dihitung secara otomatis oleh sistem.
Untuk mencegah praktik titip KK, sambungnya, Disdukcapil memberlakukan aturan ketat, di mana calon siswa yang menumpang di KK kekeluargaan tidak diperkenankan menggunakan jalur domisili, kecuali bagi anak yatim piatu atau kondisi khusus dengan bukti dokumen yang sah.
“Sistem akan mendeteksi jika ada upaya merubah titik koordinat. Kami menekankan transparansi agar tidak ada lagi dugaan kecurangan yang merugikan masyarakat,” katanya.








