SANGA.ID. Komisi lll DPRD Kota Bogor melaksanakan rapat koordinasi bersama Dinas Perbuhungan Kota Bogor pada Selasa 14 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi III memberikan perhatian serius terhadap masih beroperasinya angkutan kota (angkot) yang sudah tidak layak jalan maupun telah melewati masa operasional yang semestinya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor perlu melakukan penertiban secara konsisten terhadap angkot yang sudah tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administratif.
Menurutnya, sebagai kota yang selama ini dikenal sebagai “Kota Sejuta Angkot” , sudah saatnya dilakukan pembenahan sistem transportasi secara menyeluruh agar lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.








