Pemkot Bogor Kumpulkan Pengusaha Kafe dan Karaoke di Balaikota

Bogor

“Saya berharap forum ini menghasilkan kesepahaman, komitmen bersama, dan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola usaha yang semakin baik di Kota Bogor,” tutupnya.

Harapan serupa juga disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Pupung W. Purnama.

Sebagai instansi penegak peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali), ia berharap para pengusaha dapat semakin mematuhi aturan yang berlaku.

Saat ini, Kota Bogor memiliki Perwali Nomor 10 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Regulasi tersebut mengatur dan memberikan pembatasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol golongan B dan C di wilayah Kota Bogor. (*)

Baca Juga  Presiden Berikan Tambahan Modal bagi Pedagang di Pasar Baru Tanjung Enim

Pos terkait