Hal tersebut, kata Jenal Mutaqin, menjadi pengalaman yang perlu diadopsi oleh Pemkot Bogor. Ia menyampaikan, Pemkot Malang memberikan keleluasaan penggunaan aplikasi yang saat ini diterapkan untuk dapat diduplikasi oleh Pemkot Bogor tanpa biaya.
“Ini hal yang menurut saya cukup membanggakan dan menggembirakan. Tinggal menunggu surat kerja sama dari Pemkot Bogor ke Pemkot Malang untuk menduplikasi aplikasi sistem perpajakan daerah tersebut,” katanya.
Selain perpajakan, Jenal Mutaqin juga mempelajari pengelolaan retribusi yang dikelola oleh Dishub Kota Malang melalui penerapan digitalisasi. Hal tersebut mencakup pembinaan juru parkir, identifikasi lahan parkir atau zonasi, hingga metode pembayaran.
“Juru parkir yang dikerjasamakan wajib menggunakan karcis resmi dari pemerintah. Lalu sistem pembayaran diawasi langsung oleh koordinator zona. Mereka bertanggung jawab penuh atas pungutan yang dihasilkan dan langsung disetor ke kas daerah,” jelasnya.
Dengan sistem tersebut, ia menyebut Pemkot Malang berhasil meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi parkir hingga mencapai sekitar Rp12 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp6 miliar.








