Terkait pemanfaatan tanah wakaf tersebut, Dedie Rachim menyerahkan keputusan kepada pengurus, wakif, dan pihak terkait. Namun, ia mengingatkan adanya berbagai dinamika yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan tanah wakaf.
Dedie Rachim juga mengingatkan agar lahan yang telah diwakafkan diberikan tanda yang menjelaskan statusnya sebagai tanah wakaf.








