“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ini disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alhamdulillah, Pemerintah Kota Bogor kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat,” kata Dedie Rachim, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, pencapaian opini WTP ke-10 tersebut menjadi bukti konsistensi Pemkot Bogor dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk menjadikan seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi-komisi dan fraksi DPRD sebagai bahan evaluasi krusial guna perbaikan perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun mendatang,” ujar Dedie.








