‎Mulyani Salurkan Bantuan Kursi Roda dan Alat Bantu Dengar melalui Realisasi POKIR 2025

‎Mulyani

‎Kelurahan Situ Gede, kursi roda untuk warga RT 03/RW 07 dan RT 04/RW 03, serta alat bantu dengar untuk warga RT 02/RW 10. ‎Kelurahan Pasirjaya, kursi roda untuk warga RT 02/RW 06. ‎Kelurahan Pasirkuda: alat bantu dengar untuk warga RT 04/RW 03 dan kursi roda untuk warga RT 01/RW 05.
‎
‎Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung di kediaman masing-masing penerima manfaat. Langkah tersebut dilakukan agar bantuan dapat diterima oleh warga yang membutuhkan dan dimanfaatkan untuk menunjang mobilitas maupun aktivitas sehari-hari.
‎
‎Mulyani mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui dirinya sebagai anggota DPRD Kota Bogor.
‎
‎”Aspirasi masyarakat perlu dikawal agar tidak berhenti pada tahap penyampaian, tetapi dapat diperjuangkan melalui mekanisme dan program pemerintah,” ujar Mulyani.
‎
‎Ia berharap bantuan kursi roda dan alat bantu dengar tersebut dapat membantu meringankan kebutuhan warga, khususnya masyarakat yang membutuhkan alat bantu untuk menunjang mobilitas serta aktivitas sehari-hari.
‎
‎Realisasi POKIR DPRD Kota Bogor Tahun 2025 tersebut menjadi salah satu bentuk pelaksanaan aspirasi masyarakat yang diperjuangkan melalui fungsi dan kewenangan anggota DPRD.
‎
‎Melalui penyaluran bantuan itu, diharapkan manfaat program dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat serta turut mendukung pemenuhan kebutuhan warga di sejumlah wilayah Kota Bogor. (***)
‎
‎
‎
‎
‎

Baca Juga  Era Society 5.0, Humas Perguruan Tinggi Perlu Kuasai AI

Pos terkait