Pemkot Bogor Perkuat Peran Posyandu dalam Mendukung Pemenuhan 6 SPM

Bogor

“Sejak ditetapkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada bidang kesehatan saja, tetapi bertransformasi menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal yaitu, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibum linmas, serta sosial,” jelas Yantie Rachim saat memberikan sambutan.

Ia menyampaikan, 6 SPM tersebut perlu terus disosialisasikan oleh perangkat daerah kepada masyarakat melalui wilayah, bahwa Posyandu merupakan salah satu unsur Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Transformasi ini tentu membawa konsekuensi sekaligus peluang untuk kita semua. Konsekuensi yang kita hadapi adalah perlunya memperkuat kapasitas kelembagaan, tata kelola, koordinasi, serta pemahaman seluruh unsur yang terlibat untuk menjadikan Posyandu sebagai lembaga yang semakin dekat dengan masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih terpadu,” ujarnya.

Baca Juga  272 Hari Menuju Porprov XV Jabar 2026, Kota Bogor Gelar Fun Day

Oleh karena itu, rapat koordinasi ini diharapkan menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman kebijakan, menyamakan persepsi, berbagi pengalaman, serta berdiskusi mengenai langkah-langkah implementasi transformasi Posyandu di Kota Bogor untuk mendekatkan layanan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat guna mendukung visi “Bogor Beres, Bogor Maju”.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, dalam sambutannya menyampaikan dan menegaskan bahwa Posyandu merupakan mitra strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah.

Pos terkait