Puluhan Angkot dan AKDP Terjaring Operasi Gabungan

Angkot

SANGA.ID. Sebanyak 39 angkutan kota (angkot) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) terjaring operasi gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Jumat (25/9/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 angkutan dikenakan penilangan karena tidak dapat melengkapi surat-surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat KIR. Sementara sisanya dilakukan penyitaan unit.

“Kurang lebih dari 1.781 eksisting, hari ini yang sudah terhapuskan ada 1.200 angkot,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat memimpin operasi gabungan di lokasi.

Baca Juga  BRI BO Cibinong Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial dengan Jumat Berkah

Pos terkait