Ia menambahkan, pemanfaatan data kependudukan dapat difasilitasi kepada perangkat daerah dan badan hukum yang memberikan pelayanan publik sesuai kewenangan dan hak akses. Hal ini dilakukan untuk mendukung keterpaduan data pembangunan daerah.
Integrasi dan pemanfaatan data tersebut tetap dilaksanakan dengan menjamin kerahasiaan, keamanan, perlindungan data pribadi, serta pembatasan hak akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulasi tersebut juga memperkuat pembinaan, pengawasan, koordinasi, kerja sama, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Dedie Rachim juga menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2027.
Penyampaian RAPBD 2027 merupakan kelanjutan dari nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Penyusunan RAPBD 2027 diarahkan untuk mencapai target yang tercantum dalam RPJMD Tahun 2025-2029 serta melaksanakan kegiatan prioritas dan unggulan dalam RKPD Tahun 2027.
RKPD 2027 mengusung tema “Pengembangan Kapasitas dan Transformasi Digital Pemerintahan”, dengan rencana belanja daerah diarahkan untuk mendukung pencapaian visi “Bogor Beres, Bogor Maju” serta pelaksanaan misi Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar. (*)








