“Mengenai peran, tugas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik dan komunikasi pemerintah di era transformasi digital,” kata Ana.
Ana menambahkan, KOPDAR ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antara PPID dan pengelola media sosial perangkat daerah dalam penyediaan, verifikasi, serta penyebarluasan informasi publik yang akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini juga mendorong penyusunan langkah tindak lanjut di setiap perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik dan pemanfaatan media sosial pemerintah.
“Dan yang paling penting, membangun komitmen perangkat daerah untuk meningkatkan responsivitas komunikasi publik melalui kanal digital sesuai tugas dan kewenangannya,” tutupnya. (*)








