SANGA.ID. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor selama Ramadan berhasil menyita Sekitar 1.800 botol minuman keras (miras). Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, usai melakukan inspeksi ke sejumlah penjual miras di warung sekitar Plaza Jambu Dua, Sabtu (29/3/2025) dini hari.
“Tadi kami cek di dua warung, dan ditemukan ada 507 botol miras. Warung tersebut bahkan memiliki gudang sendiri. Selain itu, ada dua pedagang kaki lima yang menjual miras, dan kami angkut. Satu warung juga kami tutup,” tegas Jenal Mutaqin.








