SANGA.ID. Panitia Khusus (Pansus) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DPRD Kota Bogor mendorong penguatan sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan RTH agar memiliki daya paksa dan tidak berhenti pada imbauan semata.
Dorongan itu muncul dalam rapat pembahasan pasal demi pasal bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) yang digelar Selasa 24 Febuari 2026 kemarin, pukul 15.00 WIB di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Kota Bogor.
Ketua Pansus RTH, Anggota DPRD Kota Bogor Devie P. Sultani (DPS), menegaskan pentingnya kejelasan data persentase RTH dari total wilayah Kota Bogor, baik RTH publik maupun privat, sebagai dasar implementasi Perda ke depan.
“Berapa persentasenya dari keseluruhan Kota Bogor ini? Berapa sih persentase yang sudah terpenuhi, berapa yang belum? Dari ruang private dan juga ruang publik,” ujar DPS, Rabu 25 Febuari 2026.
Ia mengungkapkan, hingga rapat berlangsung, Disperumkim belum dapat menyajikan data RTH secara detail dan rinci.








