PPKM Naik Jadi Level 3, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Aktifkan Kembali RW Siaga

BOGOR. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bogor kembali meningkat menjadi level 3, dengan diterbitkannya surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 09 tahun 2022. Hal ini dikarenakan tingkat penambahan kasus harian di Kota Bogor mengalami peningkatan dalam dua pekan terakhir.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar menilai langkah yang diambil oleh pemerintah pusat adalah langkah yang cepat, tepat dan bijak. Karena, sejauh ini penambahan kasus harian di Kota Bogor sudah mencapai ratusan kasus.

“Ini langkah dan respon yang bijak untuk menekan laju penyebaran covid-19. Pemberlakuan PPKM level 3 ini memiliki tujuan untuk membatasi masyarakat agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” ujar Karnain, Selasa (8/2).

Baca Juga  PWI Kota Bogor mendukung KORPS Brimob Dalam Memberantas Penyebaran Berita Hoax

Pos terkait