BOGOR. Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Penetapan 22 Oktober merujuk pada tercetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 Nopember 1945 yang kita peringati sebagai Hari Pahlawan.
“Sejak ditetapkan pada tahun 2015, kita pada setiap tahunnya selalu rutin menyelenggarakan peringatan Hari Santri dengan tema yang berbeda. Untuk tahun 2022 ini, peringatan Hari Santri mengangkat tema ‘Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan’,” kata wakil walikota Bogor Dedie Abdu Rachim saat membacakan amanat dari Menag Yaqut Cholil Qoumas pada upacara hari santri tingkat kota Bogor di halaman Kantor Kemenag Kota Bogor, Sabtu (22/10/2022).
Dedie melanjutkan, maksud tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan adalah bahwa santri dalam kesejarahannya selalu terlibat aktif dalam setiap fase perjalanan Indonesia.
Ketika Indonesia memanggil, santri tidak pernah mengatakan tidak. Santri dengan berbagai latar belakangnya siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara.
“Dulu, ketika Indonesia masih dijajah, para santri turun ke medan laga, berperang melawan penjajah menggunakan senjata bambu runcing yang terlebih dahulu didoakan Kiai Subchi Parakan Temanggung, mereka tidak gentar melawan musuh,” ucapnya
Di Surabaya, Resolusi Jihad yang digelorakan Kiai Hasyim Asy’ari membakar semangat pemuda-pemuda Surabaya melawan Belanda. Di Semarang, ketika pecah pertempuran lima hari di Semarang, para santri juga turut berada di garda depan perjuangan. Di tempat lainnya sama. Santri selalu terlibat aktif dalam peperangan melawan penjajah.








