“Intinya dalam keadaan sulit gini semua harus jemput bola jangan sampai ada yang tidak terlayani,” ujar Anita.
Perihal mekanisme dan aturan penyaluran, menurut Anita sesuai dengan ketentuan dari Inspektorat, selama ada pertanggungjawaban baik tanda tangan dari warga atau RT atau siapapun yang mewakili (bagi yang di wakili agar ada fotonya), maka semua aman, bisa dijalankan bantuannya.
Lalu untuk untuk pengajuan, siapapun boleh mengajukan, atas sepengetahuan Lurah dan siapapun boleh mengambil ke Gedung wanita, yang penting ada pertanggung jawaban bantuan itu sampai.








