“Dan kami juga berharap adanya Komunikasi dan Koordinasi lintas dinas atau SKPD terkait dan pihak lainnya yang lebih baik serta terpadu dalam menangani penanggulangan bencana alam atau sosial, penanganan anak telantar, anak jalanan, disabilitas, gelandangan, tuna susila, ODHA, fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya,” tegas Dody.
Dody pun berharap dengan adanya Perda P2KS ini, nantinya penanganan permasalahan kesejahteraan sosial di Kota Bogor terselesaikan.








