Sementara anggaran pendapatan negara pada 2022 sebesar Rp 1.840,7 Triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 Triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 333,2 Triliun.
Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP.
Sedangkan defisit anggaran 2022 direncanakan sebesar 4,85 persen terhadap PDB atau Rp868 triliun.
“Rencana defisit tahun 2022 memiliki arti penting sebagai langkah untuk mencapai konsolidasi fiskal, mengingat tahun 2023 defisit anggaran diharapkan dapat kembali ke level paling tinggi 3% terhadap Produk Domestik Bruto,”tandasnya. (*)








