Ormas Pernaswabo Sudah Kantongi SK Pengesahan Dari Kemenkumham Republik Indonesia.

BOGOR. Setelah sekian lama menunggu Surat Keputusan ( SK ) Pengesahan Dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Repubik Indonesia ( Kemenkumham RI ) mengenai keberadaan legalitas Organisasi Masa Persatuan Nasional Wargi Bogor ( Ormas Pernaswabo ), akhirnya Jumat ( 20/08/2021) SK dari Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia tersebut terbit dengan No AHU 0009814. AH. 01. 07. TAHUN 2021 tentang pengesahan pendirian Persatuan Nasional Wargi Bogor ( Pernaswabo ).

“Saya mengucapkan rasa syukur yang tak terhingga kehadirat Allah SWT dan Alhamdulillah akhirnya SK Pengesahan dari Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia terbit juga.”ungkap Ketua Umum Ormas Pernaswabo Agus Rustandi.

Dengan terbitnya SK tersebut lanjut Agus Rustandi berarti secara hukum ormas Pernaswabo sudah sah dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dan ormas Pernaswabo mulai akan bergerak sesuai dengan Visi dan Misi nya yaitu meningkatkan tali silaturahim ( duduluran ) serta pemberdayaan ekonomi masyarakat menengah ke bawah juga meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

Baca Juga  Raker Dengan Disperindagkop, Komisi II DPRD Kota Bogor Soroti Program Kerja

Pos terkait