Ojek Online di Kota Bogor Dilarang ‘Mangkal’ di Seputaran SSA

Karena dasarnya Perda Trantibum Mulyadi mengatakan, sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif dan atau sanksi sosial.

Selain itu sambung Mulyadi Dishub juga akan memberikan informasi kepada pihak pengelola ojek online mengenai pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan.

Sementara untuk pengawasannya, pihaknya akan rutin melakukan patroli keliling dengan petugas gabungan.

“Hingga 4 hari ke depan kami akan lakukan sosialisasi sekaligus patroli untuk menjalankan kebijakan ini,”tandasnya. (*)

Baca Juga  Tinjau Penyisiran dan Penertiban APK Pemilu 2024 di Masa Tenang, Sekda : Besok Steril

Pos terkait