Ditanya Soal Geothermal Tampomas di DPRD, Bupati dan Sekda Sumedang Tidak Hadir

Tampomas

SANGA.ID. Sebanyak 22.514 hektare kawasan Gunung Tampomas di Kabupaten Sumedang ditetapkan Kementerian ESDM sebagai Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) Panas Bumi. Penetapan tersebut tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 309.K/EK.04/MEM.E/2025 tanggal 12 September 2025.

Yang menjadi sorotan, penetapan itu didasarkan pada dua surat Bupati Sumedang tertanggal 22 Februari 2023 dan 18 Januari 2024. Hingga kini isi kedua surat tersebut belum pernah dibuka ke publik.

Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kabupaten Sumedang pada Rabu (21/10/2026) pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna. RDPU dimohonkan oleh Majelis Adat Sumedang Larang (MASL) bersama 34 mitra koalisi untuk meminta kejelasan.

Baca Juga  Dedie Rachim Tinjau Program Padat Karya Di Bojongkerta

DPRD telah mengundang 12 pejabat melalui surat resmi Nomor B/642/000.1.5/X/2026 tanggal 20 Oktober 2026, termasuk Bupati, Sekda, Kepala DLHK, dan Camat Buahdua.

Namun berdasarkan Berita Acara Nomor B.A. 000.5.6.1/24/X/2026, para pejabat yang diundang tidak hadir.

“Yang mengusulkan ke Jakarta tidak datang, yang menjaga gunung datang. Bupatinya menghilang,” tegas Ketua Majelis Adat Sumedang Larang, Susane Febriyati, S.H. Senin, (26/10/2026).

Pos terkait