Di sisi lain, Pemkab Sumedang melalui Sekda dalam surat Nomor B/5974/500.10.2.4/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026 menyatakan kepada MASL bahwa belum ada dokumen apapun yang dikeluarkan Bupati maupun perangkat daerah terkait survei dan eksplorasi.
Hingga Agustus 2026, belum ada perusahaan pelaksana yang ditunjuk dan belum ada aktivitas pengeboran.
MASL menyebut tenggat krusial adalah 30 November 2026, batas pengesahan APBD 2027, untuk melihat apakah Pemda dan DPRD mengalokasikan anggaran kajian cagar budaya dan kajian risiko bencana.
Dalam RDPU tersebut, disepakati 7 butir kesimpulan resmi:
1. Masyarakat Kabupaten Sumedang menolak rencana pemanfaatan panas bumi Gunung Tampomas.
2. Meminta Bupati Sumedang mencabut usulan eksplorasi geothermal Gunung Tampomas.
3. Meminta Kementerian ESDM mencabut Kepmen ESDM Nomor 309.K/EK.04/MEM.E/2025.
4. DPRD dan Pemda diminta memperbaiki Perda terkait rencana geothermal demi perlindungan Gunung Tampomas.
5. DPRD dan Pemda diminta mengalokasikan anggaran kajian Cagar Budaya dan ODCB.
6. DPRD dan Pemda diminta mengalokasikan anggaran kajian dan sosialisasi risiko bencana di kaki Gunung Tampomas.
7. DPRD dan Pemda diminta merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda demi kepentingan dan pengakuan hak masyarakat adat.
MASL bersama 34 mitra koalisi kini menunggu jawaban tertulis atas 7 tuntutan tersebut. (*)








