Ditanya Soal Geothermal Tampomas di DPRD, Bupati dan Sekda Sumedang Tidak Hadir

Tampomas

Dalam RDPU terungkap tiga kekosongan kajian untuk wilayah seluas 22.514 hektare tersebut. Belum ada kajian gempa induksi, belum ada AMDAL, dan belum ada kajian sosial budaya independen.

Secara regulasi, tahap survei pendahuluan memang dimungkinkan hanya menggunakan UKL-UPL. Namun menurut MASL, dalih itu tidak berlaku di Tampomas karena gunung tersebut telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten melalui Keputusan Bupati No 400.6.2/KEP.666/Disparbudpora/2025. UKL-UPL dinilai tidak mengkaji cagar budaya, 14 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), dan risiko gempa induksi Sesar Baribis.

Kementerian ESDM melalui surat Nomor T-574/KM.05/SJI.1/2026 kepada MASL bahkan menyebut semua kajian tersebut baru akan dibuat setelah perusahaan pemenang lelang ditunjuk.

Baca Juga  Tujuh Rumah Sakit Di Kota Bogor Gelar Vaksinasi Hasil Kerjasama Pemkot Bogor Dan Gojek Khusus Warga Komorbid.

“Investornya dipilih dulu, risikonya dihitung belakangan. Di gunung yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, itu tidak cukup dengan UKL-UPL. Yang dipertaruhkan bukan kertas, tapi tapak sejarah, air minum warga, dan nyawa,” ujar Susane.

Di lapangan, dari puluhan situs yang ada, baru satu punden berundak yang diakui sebagai cagar budaya. Sementara 14 ODCB di Kecamatan Buahdua dan Conggeang dibiarkan tanpa status perlindungan.

Kejanggalan lain juga muncul dari dua surat resmi negara yang bertolak belakang. Di satu sisi, Kementerian ESDM dalam surat Nomor T-574/KM.05/SJI.1/2026 menegaskan penetapan WPSPE berdasar permohonan dan pengajuan Bupati Sumedang.

Pos terkait