GANDENG PT. BINTANG TOEDJOE BNN BERIKAN PELATIHAN PENANAMAN JAHE MERAH DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Sanga.id. Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang sejatinya memerlukan peran serta dan komitmen dari berbagai pihak, tidak hanya dapat di selesaikan oleh satu pihak atau instansi tertentu saja.

Salah satu pihak yang memiliki peran strategis dalam hal ini adalah masyarakat, sebagaimana di jelaskan dalam undang – undang narkotika nomor 35 Tahun 2009 dalam bab XII pasal 104 s.d 108 yang menjelaskan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang seluas – luasnya untuk berperan serta membantu dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Baca Juga  Jadwal Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Presiden Pastikan Tak Ada Penundaan

Pos terkait