Sanga.id. Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto membuka rapat paripurna yang digelar secara hybrid. Rapat kali ini merupakan penetapan dan pengesahan Perubahan Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun 2021 yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (16/9).
Rapat diawali dengan pembacaan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor atas hasil pembahasan terhadap rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun 2021.
Dalam laporan Banggar, Pendapatan Daerah yang semula disampaikan pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2,4 triliun naik menjadi Rp2,5 triliun.
“Penambahan terjadi atas adanya penambahan Pajak Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Transfer Pemerintah Pusat serta Transfer Antar Pemerintah Daerah. Kita optimis untuk sama-sama melakukan berbagai upaya untuk pemulihan ekonomi yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan daerah,” kata Atang.
Lalu untuk Belanja Daerah yang semula disampaikan pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 3 triliun, berkurang menjadi sebesar Rp 2,9 triliun.
“Kita bersepakat untuk melakukan rasionalisasi belanja dan penundaan beberapa program yang masih bisa ditunda. Namun, kita juga bersepakat menambah anggaran belanja untuk pendidikan dan kesehatan yang sangat diperlukan pada kondisi saat ini. Termasuk juga program bansos, pembayaran BPJS bagi warga tidak mampu dan beberapa program lain yang diharapkan dapat membantu upaya pemulihan ekonomi” jelas Atang.








