Akan tetapi dengan kondisi saat ini, telah diserahkannya 35 sertifikat dan selebihnya akan menyusul, merupakan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan semua pihak untuk membantu masyarakat. Dari sejak pendataan di kelurahan hingga pemetaan dan pengadminsitrasian di BPN
Karena menurut Dedie, banyak keuntungan dengan adanya sertifikat tanah yang dimiliki warga. Paling utama, warga memiliki kepastian hak atas kepemilikan tanah.
“Lalu tentunya dengan sertifikat mereka juga bisa menikmati kenaikan harga tanah meskipun tidak harus dijual, tetapi kalau seandainya ada keperluan usaha bisa diagunkan ke bank. Jadi ada nilai ekonomis juga,” lanjut Dedie.








