Di tempat yang sama, Lurah Rancamaya Arief Hidayat mengatakan, 35 sertifikat yang dibagikan berasal dari 75 sertifikat yang masuk program PTSL sejak tahun 2018. Selama ini, kendala utama penerbitan sertifikat tersebut adalah soal kelengkapan berkas.
“Jadi kami akan memvalidasi kembali berkas berkas yang sisanya tadi. Apakah di alas hak-nya yang berupa girik atau berkasnya sudah lengkap namun belum ditandatangani oleh pemohon, atau belum melampirkan PBB-P2 nya,” kata Arief.
Di samping itu, kata Arief, berdasarkan data yang ada sejak 2018 sampai saat ini , ada sekitar 200 bidang tanah yang belum disempurnakan. Untuk itu, saat ini sedang dilakukan validasi ulang. (*)








