Di Muskomwil 1 Banda Aceh, Bima Arya Sampaikan Catatan APEKSI untuk Pemerintah Pusat

“Selain itu, sistem Interoperabilitas Data belum dapat ditarik oleh sistem lokal daerah untuk kepentingan evaluasi di daerah. Ada juga sistem masih dirasakan rumit oleh masyarakat, sehingga rawan timbulnya ‘jasa perizinan’. Padahal OSS prinsip awalnya ingin memudahkan masyarakat,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Bima, proses perizinan yang tadinya terpusat satu pintu kembali lagi terbagi di beberapa OPD teknis. “ Alur perizinan akan semakin panjang di daerah, karena tidak satu pintu lagi. Kemudian belum ada kejelasan yang betul-betul clear mengenai juklak, juknis bagaimana penyesuaian dari struktural ke fungsional di DPMPTSP misalnya,” katanya.

Ia menambahkan, tata Ruang yang digadang sebagai pintu gerbang investasi melalui OSS masih menjadi catatan. Berdasarkan rilis Kemendagri pada 9 November 2021, baru 2,2 persen atau 44 RDTR digital daerah yang terintegrasi OSS dari target 2.000 RDTR yang harusnya terintegrasi secara digital.

Baca Juga  Kemendagri Ingatkan Pemda Batas Akhir Penginputan Laporan SPM Tahun 2024 Triwulan 1

“Sisanya masih panjang. Masih perlu penganggaran, masih perlu dibantu untuk digitalisasi. Artinya UU Ciptaker masih belum maksimal di lapangan agar terjadi pertumbuhan ekonomi dan percepatan pemulihan ekonomi,” jelasnya.

Pos terkait