Sedangkan untuk latar belakang penyusunan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, dimaksudkan untuk mengganti Sistem pertanian dari sistem konvensional ke sistem pertanian organik.
Karena sistem pertanian konvensional yang ditandai dengan pemakaian pupuk dan pestisida sintetis menghasilkan dampak yang merusak seperti kerusakan lingkungan, residu pestisida dalam bahan makanan, bahaya pada kesehatan manusia dan peningkatan ketahanan hama terhadap pestisida.
“Pembangunan pertanian khususnya pertanian organik pada era otonomi harus mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk organik yang memiliki jaminan atas integritas organik yang dihasilkan,” ujar Anna.
Lebih lanjut, Anna memaparkan tujuan Raperda sistem pertanian organik adalah untuk mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan pertanian organik. Lalu, memberikan penjaminan dan perlindungan kepada petani organik dan masyarakat pengguna produk organik.
Serta memberikan kepastian usaha bagi petani untuk menghasilkan produk pertanian yang aman untuk dikonsumsi.
“Selain itu, juga bertujuan untuk membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan
berkesinambungan. Memelihara ekosistem sehingga dapat berperan dalam pelestarian lingkungan dan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian,” papar Anna.








