Laporan Bapemperda pun dijawab dengan disampaikannya pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan oleh anggota Fraksi Kebangkitan Bintang Restorasi (F-KBR) Jatirin.
Dalam menyampaikan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Jatirin mengatakan bahwa kegiatan olahraga merupakan miniatur kehidupan, karena di dalamnya terdapat aspek-aspek yang berkaitan dengan tujuan, perjuangan, kerjasama, persaingan, komunikasi dan integrasi, kekuatan fisik dan daya tahan mental, kebersamaan, sikaf responsif, pengambilan keputusan, kejujuran dan sportifitas.
“Maka sudah selayaknya olahraga ditempatkan pada posisi prioritas, karena nilai-nilai tersebut memang sangat diperlukan oleh suatu bangsa yang ingin maju,” kata Jatirin.
Lebih lanjut, Jatirin menerangkan terkait dengan Raperda system pertanian organik, pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor melihat bahwa masyarakat dunia mulai sadar akan bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pemakaian bahan kimia sintesis dalam bidang pertanian. Dimana masyarakat semakin arif dalam memilih bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan ramah lingkungan.
“Dari penelaahan kami terhadap Raperda ini kami menilai bahwa Raperda ini telah memenuhi seluruh prinsip dasar sistem pertanian organik. Kemudian lebih lanjut, kami sangat mengapresiasi rancangan peraturan ini karena pemerintah Daerah telah beritikad untuk hadir ditengah para petani dan komitmen menjadi pendamping terealisasinya kebijakan sistem pertanian organik di Kota Bogor,” ujar Jatirin.
Setelah disampaikannya pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, para anggota DPRD Kota Bogor pun menyetujui dibentuk dua Raperda usul Prakarsa ini. (*)








