“Kalau memang terkait delik pers, kami harus memastikan pula agar proses penyidikannya berpedoman pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika tidak, maka bisa dikenai pidana umum,” ucapnya.(***)
Kajati Jawa Barat Asep Nana Mulyana : Wartawan Bukan untuk Ditakuti








