“Sejalan dengan kebijakan war on drugs saat ini, BNN RI melakukan strategi melalui 3 pendekatan yaitu _hard power approach_, _soft power approach_, dan _smart power approach_,” jelas Drs. Andjar Dewanto, SH., MBA.
_Hard power approach_ dimaknai sebagai pendekatan yang menitikberatkan pada pemberantasan, dalam hal ini penegakan hukum yang tegas dan terukur. _Soft power approach_ melalui pendekatan yang menitikberatkan pada aktifitas rehabilitasi dan pencegahan yang bertujuan agar masyarakat memiliki ketahanan diri dan daya tangkal terhadap penyalahgunaan Narkotika. Sedangkan _Smart power approach_ dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang maksimal di era digital dalam rangka mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia.
“Permasalahan narkoba tidak bisa hanya ditangani oleh BNN RI dan Polri saja tetapi juga harus melibatkan stakeholders terkait untuk ikut meneruskan, mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat, minimal di lingkungan terkecil kita, yaitu keluarga,” ucap Deputi Pemberdayaan Masyarakat.








