Debt Colector Sita paksa kendaraan, BCA Finance Bogor Digugat

Setelah pihak tergugat BCA Finance mengeluarkan kontrak baru ( adendum) dimana klien kami, diberikan keringanan dengan mekanisme penjadwalan kembali pembayaran angsuran.Ironisnya ada penambahan jangka waktu selama dua tahun yang disebut Relaksasi sehingga angsuran kendaraan tersebut berakhir hingga 8 Desember 2025 dengan tagihan hutang sebesar Rp. 89 juta lebih yang diangsur selama 54 bulan,”ungkapnya

Lantas yang jadi pertanyaan kemana angsuran 14 bulan sebelumnya telah dibayar klien kami, Bahkan uang muka (DP) kendaraan sebesar Rp. 50 juta, masa hilang ?

Dijelaskan Irawansyah SH, cara Relaksasi yang dilakukan BCA Finance ( tergugat), jelas sangat merugikan kliennya. Sehingga Kliennya yang seharusnya angsuran berakhir Desember 2023 jadi ditambah 2 tahun hingga 2025.

Baca Juga  Forkompinda Dukung Penataan Kawasan sekitar Alun-Alun Hingga Sawojajar

Dalam perjalanannya, klien kami masih berusaha membayar meski tidak tepat waktu pembayaran angsuran bahkan selalu berkomunikasi terkait keterlambatan pembayaran angsuran dan selalu diterima baik oleh pihak BCA Finance Bogor.

“Tiba-tiba sekitar pukul 15.00 WIB, Jum’at, 26 November 2021, klien kami didatangi 2 orang yang diakuinya suruhan pihak BCA Finance Bogor (tergugat), tanpa menunjukkan surat tugas dan sertifikasi yang ditentukan OJK. Tergugat memerintahkan debt colector untuk menarik/mengambil kendaraan dari klien kami dikediamannya,”ujarnya

Namun saat klien kami bertahan, kedua debt colector itu berpura-pura memberi kebijaksanaan dan mengajak diskusi di kantor tergugat BCA Finance di Jalan Otista Kota Bogor.

“Bahkan sebelum ke kantor tergugat, kliennya sempat mempertegas bahwa kedatangannya ke kantor tergugat bukan penarikan kendaraan melainkan hanya diskusi dan itu diamini oleh Bram seorang debt colector tersebut,”terang Irawansyah.

Baca Juga  Tingkatkan Pendapatan, 6 Kecamatan Unjuk Gigi di Lomba Gerak UP2 PKK

Tanpa ada rasa kecururigaan, klien kami tiba dikantor tergugat, dipaksa harus menyerahkan kendaraan apabila tidak bisa melunasi sisa hutang keseluruhan termasuk bunga dan lainnya.

Pos terkait