“Ini jelas Klien kami diperdaya, walaupun sempat bertahan dan adu argumen, sulit untuk bertahan. Bahkan Klien kami yang berusaha mempertahankan kendaraannya dengan membuat surat penitipan kendaraan pun, langsung diambil alih pihak debt colector yang isi redaksinya kalimat jebakan. Ya dengan dibawah tekanan, klien kami terpaksa menandatangani surat pernyataan yang seolah olah dibuat oleh klien kami.Ini kan Lucu,”ungkapnya.
Dengan demikian penarikan paksa kendaraan oleh tergugat apalagi menggunakan debt Colector,jelas ini melawan dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XIX/2021 dalam uji materi UU Fidusia tanggal 16 Desember 2021.
Dalam putusan MK itu jelas disebutkan perusahaan leasing tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan dan melakukan perlawanan. Langkah yang bisa diambil bila itu terjadi, leasing harus menggugat debitur ke pengadilan negeri hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada prinsipnya Mahkamah telah memberikan alternatif (pilihan) jika dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia apabila berkenaan dengan cedera janji oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur masih belum diakui oleh debitur adanya cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri secara paksa, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip dari website-nya, Kamis (16/12/2021).
Akibat perbuatan debt colector suruhan tergugat BCA Finance Bogor, menurut Kuasa hukum penggugat, Irawansya SH, perbuatan tergugat jelas melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yang menyebutkan “tiap perbuatan yang melenggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
Selaku Kuasa Hukum IrawansyaH SH.MH berharap tidak terjadi lagi penarikan kendaraan paksa oleh perusahaan leasing apalagi menggunakan debt colector yang tidak memiliki sertifikasi dari OJK.
“Kami sangat berharap Kapolresta Bogor kota menertibkan kegiatan mata elang alias matel dan cara-cara debt colector yang menakuti masyarakat. Apalagi sampai mengambil paksa kendaraan di jalan,” pungkasnya. (*)








