“Hal ini menjadi tantangan bagi Kita semua untuk menekan peredaran gelap narkotika dengan makna Natal, membawa pesan damai bagi negara kita,” ungkap Kepala BNN RI.
Ketika disinggung tentang pentingnya rehabilitasi, Kepala BNN RI mengatakan bahwa hunian lapas begitu tinggi sehingga pemerintah, dalam hal ini BNN RI sedang membahas amandemen Undang-Undang Nomor 35, sehingga para penyalah guna narkotika bisa direhabilitasi sesuai dengan syarat tertentu. Oleh karena itulah diperlukan kerja sama antara lembaga, kementerian, dan pemda dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa.
“Ini harus Kita lakukan, karena penyalah guna narkotika harus diselamatkan. Rehabilitasi bukan satu-satunya, tapi salah satu jalan terbaik sehingga meminimalisir. Mereka punya hak untuk hidup dan berkembang, dan hak untuk menikmati baik masa mudanya namun tetap dengan pengawasan,” imbuh Kepala BNN RI.








