Atty juga mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima olehnya, penjualan minol di atas 5 persen masih ada di salah satu resto yang izinnya baru saja dikeluarkan Agustus tahun lalu. Sehingga menurutnya ini menjadi fakta terbalik dari peryataan walikota, bahwa tidak akan memberi izin minol di atas 5 persen di Kota Bogor.
“Pernyataan pak wali dengan sidak di berbagai cafe dan resto akhir-akhir ini membuat peryataan tidak akan mengeluarkan izin minol tidak sejalan dengan kenyataannya. Makanya kami ingin memeastikan bahwa tidak ada minol golongan B dan C yang beredar di Kota Bogor dari izinnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Bambang Dwi Wahyono menyoroti perihal program kerja yang berkaitan dengan pendapatan dari sektor penjualan produk ekspor. Ia berharap, program ini bisa mendongkrak pendapatan Kota Bogor dan menghasilkan produk khas ekspor Kota Bogor.








