Pemkot dan DPRD Kota Bogor Sepakati Tiga Raperda

Ia melanjutkan, Pemkot Bogor juga sependapat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko harus terintegrasi dengan RTRW dan RDTR Kota Bogor. Dan ia menegaskan, harus tetap memperhatikan visi, misi serta kebijakan sosial, budaya dan ekonomi Kota Bogor.

“Terkait penyelesaian masalah dan sanksi, tentunya Raperda ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,” imbuhnya.

Dalam hal peningkatan kualitas SDM layanan perizinan, telah melantik semua pejabat struktural eselon III dan IV DPMPTSP menjadi pejabat fungsional yang berbasis kepada fungsi dan kinerja untuk menciptakan birokrasi perizinan yang sederhana, dinamis dan profesional.

Sementara, Raperda Perubahan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mengacu kepada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Penetapan tarif air minum ini dilakukan Bupati/Wali Kota dengan mempedomani Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah yang ditetapkan Gubernur.

Baca Juga  Menkomdigi Mengaku Senang Kongres PWI Berlangsung Lancar

“Melalui mekanisme penyampaian usulan tarif Direksi kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas setelah dilakukan proses evaluasi Dewan Pengawas dan telah dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi,” katanya.

Pos terkait