BOGOR. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna di ruang Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (3/2/2022).
Pada kesempatan itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya turut menyampaikan tiga Raperda yakni Raperda tentang Perubahan Ketiga Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Raperda tentang Perubahan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
“Raperda Perubahan Ketiga Retribusi Perizinan Tertentu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 dan 34 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” ujar Bima Arya.








