“Materi pokoknya antara lain, Pembagian kewenangan layanan perizinan, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan dan pendanaan perizinan, serta Penyelesaian masalah dan sanksi,” terangnya.
Selain itu, Raperda Perubahan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor merupakan ikhtiar untuk meningkatkan kualitas layanan dan performance perusahaan melalui optimalisasi dan harmonisasi pengelolaan aset perusahaan dan penetapan tarif air minum sesuai ketentuan peraturan perundangan, serta hal lain yang akan dibahas lebih lanjut.
“Direksi berwenang untuk menjual, menjaminkan atau melepaskan aset tetap dan aset tidak tetap berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas. Direksi juga berwenang untuk mengusulkan tarif air minum yang ditetapkan Wali Kota dengan memperhatikan keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya dan efisiensi pemakaian air,” katanya.








