DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor Sepakat Batalkan Raperda PMP Perumda PPJ

Namun, surat yang diklaim sudah dilayangkan pada 15 Desember 2020 ini tidak ada atau tidak ditemukan oleh DPRD Kota Bogor bentuk fisiknya.

“Nah ini ada tahapannya. Nah, tahapan pertamanya yaitu pengajuan surat, itu aja gak ada suratnya, makanya ini kita kembalikan. Dibenerin lagi lah prosesnya dan isinya Raperda PMP itu,” ujar Endah.

Baca Juga  Wali Kota Bogor Kukuhkan Kontingen Kota Bogor Untuk Mengikuti Porprov Ke 15 Jabar

Pos terkait