Gelar Audiensi, KPU Paparkan Rencana Pilkada Serentak di Kota Bogor

Ia menuturkan, hal kedua yang disampaikan yakni sesuai dengan SK KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 hari dan tanggal pemungutan suara sudah ditetapkan jatuh pada 14 Februari 2024 mendatang. Berdasarkan UU tersebut, tahapan dimulai paling lambat 20 bulan sebelum pencoblosan, sehingga tahapan dimulai Juni 2022.

Samsudin menjelaskan, di 2022 ini banyak tahapan-tahapan penting yang harus dilalui. Sebut saja pendaftaran partai politik peserta pemilu, verifikasi faktual dan verifikasi administrasi parpol, penetapan partai politik peserta pemilu, pendapilan, pembagian daerah pemilihan, kemudian berikutnya proses pencalegan di 2023 mendatang.

“Semua tahapan ini sudah mulai kami persiapkan untuk memasuki tahapan krusial. Dan tentunya kami membutuhkan back up dari Pemkot Bogor terkait dengan kondusifitas agar sinergi antara Pemkot Bogor dengan KPU berjalan baik,” imbuhnya.

Baca Juga  Webinar IBI Kesatuan, Bima Arya Berikan Tiga Kunci Utama Memulai Usaha

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan hasil rapat kerja KPU RI dengan komisi II DPR RI yang mana Pilkada dilaksanakan 27 November 2024 dan tahapannya dimulai Januari 2024. Khusus Kota Bogor sesuai dengan pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka wali kota dan wakil wali kota Bogor masa jabatannya akan berakhir di Desember 2023.

Pos terkait