“Mulai Januari 2024 sampai maksimal Juni 2025 terpilih dan dilantiknya wali kota baru hasil pilkada, maka posisi kepala daerah akan diisi penjabat. Ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk menjaga keserentakan pilkada,” tuturnya.
Terkait anggaran pemilu serentak, ia menambahkan, anggaran pemilu dibagi tiga kelompok besar, yakni anggaran pelaksanaan, anggaran pengawasan dan anggaran pengamanan. Anggaran pelaksanaan ada di KPU. Pihaknya sudah mengajukan angka Rp 59 Miliar. Kemudian untuk anggaran pengawasan masih menunggu dari Bawaslu, begitu pula anggaran pengamanan menunggu dari TNI/Polri.
“Mungkin sekitar Rp 100 Miliar untuk pelaksanaan, pengawasan dan pengamanan pemilu di 2024. Skema pembiayaannya bisa dianggarkan murni di 2023 sebanyak Rp 100 Miliar atau skema Perda Dana Cadangan yakni dibagi beberapa termin atau sistem nabung,” katanya. (*)








