Di awal berdirinya BNN RI, prestasi luar biasa telah ditorehkan. Melalui sinergi BNN RI dengan Satuan Elang Polri, sebuah pabrik besar ekstasi yang memroduksi sejuta butir setiap harinya di Jakarta berhasil diungkap. Setelah sembilan tahun sejak berdiri, perkembangan regulasi terus bergulir hingga akhirnya terlahir Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU tersebut menandai babak baru BNN RI dalam kiprahnya sebagai leading sector upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Melalui UU inilah, BNN RI diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Pada tanggal 18 November 2009, Presiden SBY mengangkat Komjen Pol. Gories Mere sebagai Kepala BNN RI yang pertama, dan menanggalkan jabatan sebelumnya sebagai Kepala Pelaksana Harian BNN RI.
Tercatat sejak berlakunya UU No. 35 Tahun 2009, BNN RI telah melewati masa pergantian kepemimpinan, mulai dari Komjen Pol. Gories Mere, Komjen Pol. Anang Iskandar, Komjen Pol. Budi Waseso, Komjen Pol Heru Winarko, hingga saat ini berada di bawah komando Komjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose.
Di bawah kepemimpinan Dr. Petrus Reinard Golose, BNN RI mempertajam penanggulangan narkoba melalui tagline War on Drugs dengan strategi soft, hard, smart power approach, dan kerja sama untuk mewujudkan Indonesia Bersinar, bersih narkoba.








