Dengan perubahan UU nantinya, Kepala BNN RI berharap pihaknya dapat meminimalisir membludaknya penyalah guna narkotika masuk ke LP, sehingga mereka bisa direhabilitasi. Dengan kondisi demikian, maka BNN RI dapat menyiapkan strategi pelaksanaan rehabilitasi yang lebih komprehensif baik untuk kategori ringan maupun berat.
Oleh karena itulah, Kepala BNN RI meminta dukungan kepada Komisi III DPR RI dalam hal penguatan TAT. Melalui revisi, maka posisi TAT diharapkan bisa dimasukkan apakah dalam Undang-Undang atau aturan turunan seperti di Peraturan Pemerintah (PP).
Hal penting lainnya yang menjadi pembahasan adalah tentang maraknya New Psychoactive Substances (NPS) atau narkotika jenis baru. Menurutnya, NPS merupakan ancaman karena jumlahnya mencapai 1.124 jenis di dunia, dan 87 diantaranya masuk Indonesia. Penanganan maraknya NPS membutuhkan regulasi agar bisa dilakukan tindakan oleh BNN RI dan juga aparat penegak hukum lainnya.
Ketika disinggung tentang langkah pencegahan yang perlu difokuskan, Kepala BNN RI menanggapinya dengan mengungkapkan program prioritas seperti Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Namun, Jenderal bintang tiga tersebut menekankan tentang pentingnya penguatan ketahanan keluarga.








